Mau tau investasi yang halal?
Saat ini, pilihan instrumen investasi semakin banyak dan bervariasi. Hal ini membuat muncul investasi syariah yang bersifat halal tanpa menerapkan sistem riba. Pasar modal yang sebelumnya hanya berbentuk konvensional, kini sudah muncul pasar modal syariah yang memiliki karakteristik seperti produk dan mekanisme transaksi yang dimiliki tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Beberapa contoh instrumen investasi syariah di pasar modal seperti:
1. Saham Syariah
Saham yang prinsip-prinsipnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan merupakan perusahaan yang tidak melakukan sejumlah kegiatan usaha yang haram hukumnya. Saham yang tergolong syariah terdaftar pada Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan 2 kali setahun oleh OJK
2. Sukuk
Surat berharga yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dan diterbitkan oleh pemerinta. Setiap tahun pemerintah menerbitkan sukuk ritel dan sukuk tabungan. Kedua sukuk ini berbeda dari obligasi konvensional karena dikelola dengan prinsip syariah yang tidak mengandung unsur judi (maisir), gharar (ketidakjelasan) dan riba.
3. Reksadana Syariah
Uang yang dihimpun oleh manajer investasi hanya akan ditempatkan pada instrumen syariah seperti saham syariah atau sukuk. Reksadana syariah ini diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)

